Follow Us

Rabu, 16 Mei 2012

SIFAT-SIFAT PENGENDALIAN SOSIAL

Share on :
Asalamualaikum Wr. Wb.
Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan materi tentang SIFAT-SIFAT PENGENDALIAN SOSIAL.

      Silahkan anda simak dan perhatikan materi ini. Silahkan membaca ... :) 



Pengendalian sosial dapat bersifat preventif dan represif. Usaha pengendalian sosial yang bersifat prefentif dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Misalnya, pemberian nasihat kepada anak untuk memakai helm pengaman dan memiliki SIM agar aman mengendarai motor di jalan raya. Pengendalian sosial yang represif diadakan apabila telah terjadi pelanggaran dan diupayakan supaya keadaan pulih seperti sediakala. Contoh, seorang yang melakukan tindak pidana, kemudian diadukan ke pengadilan, dan pengadilan menjatuhkan hukuman. Setelah ia dipenjara dan menunjukkan sikap menyesal, ia mendapatkan rehabilitasi nama baiknya.




Pengendalian sosial gabungan merupakan usaha untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial (represif). Usaha pengendalian dengan memadukan ciri preventif dan represif dimaksudkan agar suatu perilaku tidak merugikan yang bersangkutan atau orang lain. Usaha itu dapat dilakukan lebih dari satu kali, yaitu tindakan pencegahan sebelum seseorang melakukan penyimpangan dan tindakan pengendalian setelah orang itu melakukan penyimpangan. Pengendalian yang pertama dan kedua saling terkait. Contoh, guru mengawasi anak agar tidak membolos pada jam pelajaran. Untuk itu diperlukan petugas, berupa guru piket dan satpam (preventif).
Dari sifat-sifat pengendalian sosial di atas masih terdapat sifat pengendalian sosial yang lain, yaitu pengendalian resmi, pengendalian tidak resmi, pengendalian institusional, dan pengendalian pribadi.


1.Pengendalian Resmi


Pengendalian resmi (formal) adalah suatu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga -lembaga resmi, misalnya lembaga negara atau lembaga agama. Lembaga-lembaga resmi kenegaraan mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara, seperti undang-undang dasar, ketetapan-ketetapan resmi negara, serta pelaksanaan hukum pidana dan hukum perdata. Pengawasan resmi keagamaan dilakukan untuk mengetahui ketaatan masyarakat terhadap perintah-perintah agama yang bersangkutan. Cara-cara pengendalian diatur dengan peraturan-peraturan resmi. Lembaga-lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyimpangan adalah kepolisian, kejaksaan, dan pengurus keagamaan.

2.Pengendalian Tidak Resmi

Pengendalian tidak resmi dilakukan demi terpeliharanya peraturan yang resmi milik masyarakat. Disebut tidak resmi karena peraturan itu tidak dirumuskan secara jelas dan tidak ditemukan dalam hukum yang tertulis, tetapi diingatkan oleh masyarakat. Petugas-petugas pengawas pun tidak diangkat secara resmi, tetapi dibentuk oleh lembaga- lembaga sosial yang ada dalam masyarakat. Meskipun demikian, tidak berarti efektivitas pengawasan menjadi berkurang karena pengawasannya tidak diangkat secara resmi. Pengawasan tidak resmi dilakukan di dalam kelompok primer seperti keluarga, RT, asrama, agama, dan perkumpulan arisan. Pemimpin kelompok cukup efektif dalam mencegah terjadinya penyelewengan.
3.Pengendalian Institusional

Pengendalian institusional ialah pengaruh dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga tertentu. Pola-pola perilaku dan norma-norma lembaga itu tidak saja mengawasi para anggota lembaga, tetapi juga warga masyarakat yang berada di luar lingkungannya. Misalnya, di suatu daerah ada sebuah pondok pesantren yang memiliki beberapa santri yang tinggal di pondok pesantren. Dengan demikian, cara berpikir, berpakaian, dan berperilaku, para santri mengikuti pola-pola di dalam lembaga tersebut. Mereka mendapat pengawasan institusional. Akan tetapi, pengaruh pondok pesantren tidak terbatas hanya pada para santri saja tetapi penduduk di luar lingkungan pesantren pun sadar atau tidak sadar akan mengikuti pola kehidupan pesantren itu.
4.Pengendalian Berpribadi

Pengendalian berpribadi ialah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang-orang tertentu, tokoh yang berpengaruh, atau orang yang sudah dikenal. Bahkan silsilah dan riwayat hidupnya maupun ajarannya sudah diketahui. Hal inilah yang membedakan pengawasan berpribadi dengan pengawasan institusional. Dalam pengawasan institusional sulit diketahui siapa yang membawa pengaruh tersebut. Sebaliknya dalam pengawasan berpribadi akan mudah diketahui pembawanya.

4 komentar:

22 April 2016 pukul 05.11 Visitor
Unknown Anda mengatakan....

blom lengkap dek materinya

22 April 2016 pukul 05.12 Visitor
Unknown Anda mengatakan....

tingkat kan materinya dek baru kita temen google

Kalimat materinya disederhanakan lagi yaa

Kalimat materinya disederhanakan lagi yaa

Tujuan Blog


Blog ini dibuat sebagai media dan sumber belajar Sosiologi bagi siswa SMA Surabaya kelas X. Dengan dilengkapi teori, contoh-contoh kasus dan gambar-gambar serta latihan soal, blog ini diharapkan menjadi bahan belajar yang komprehensip bagi siswa SMA. Diharapkan pula dengan adanya Blog yang terkait dengan pelajaran Sosiologi ini pemahaman siswa terhadap mata pelajaran Sosiologi kelas X semakin optimal. Dengan dilengkapi kolom interaksi antara siswa dan guru diharapkan blog ini akan semakin meningkatkan ketertarikan siswa dan pada akhirnya diharapkan prestasi siswa akan meningkat.